1. Peserta lomba adalah siswa SMP/MTs Negeri atau Swasta se-Eks-Karesidenan Besuki.
2. Peserta lomba tampil dengan menggunakan seragam identitas dari sekolah masing-masing.
3. Peserta tampil setelah namanya dipanggil MC.
4. Apabila peserta tidak memenuhi panggilan hingga panggilan ketiga, maka panitia akan mendiskualifikasi peserta
5. Peserta tampil dengan membawakan 1 judul cerita yang sudah disediakan panitia
6. Peserta tidak diperkenankan membawa property pendukung lomba.
7. Peserta tampil dengan durasi maksimal 5 menit, jika peserta membawakan lebih dari 5 menit, maka penampilannya tidak diperhitungkan oleh juri dan MC berhak menghentikan. Untuk bagian introducing tidak termasuk indikator penilaian.
8. Panitia akan menggunakan isyarat lampu sebagai indikator waktu. Lampu hijau bertanda mulai, lampu kuning bertanda waktu kurang 1 menit (peserta sudah tampil selama 4 menit), dan lampu merah bertanda waktu habis (5 menit).
9. Setiap pool terdapat 3 juri yang menilai peserta berdasarkan Pronunciation, Ability to Express, dan Fluency (masing-masing skor maksimal : 40, 35, dan 25 serta total maksimal 100).
10. Penilaian oleh juri untuk masing masing sub penilaian menggunakan angka satuan, misalnya 20,21,22,23- 35.
11. Daftar nilai bisa langsung dilihat pada papan masing-masing pool, agar transparan.
12. Diambil 7 besar terbaik dari masing-masing pool.
13. Apabila pada urutan ke 7 dan 8 di setiap pool mempunyai skor sama, maka untuk dapat masuk ke final ditentukan oleh nilai pronunciation, ability to express dan jika masih sama, maka ditentukan oleh nilai fluency, dan jika nilai ketiganya sama, maka yang bersangkutan langsung diberi teks baru saat itu juga dan hanya akan dilihat dari nilai pronunciation saja.
14. Diambil 21 besar dan akan diberi teks baru untuk dipahami selama 40 menit, dan setelah itu panitia akan mengambil kembali teks tersebut.
15. Nomor penampilan pada final ditentukan setelah karantina ditutup.
16. Akan dipilih 5 peserta terbaik. Masing-masing mendapat juara 1, 2, 3, harapan 1, dan harapan 2.
17. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.
0 comments